Mewujudkan Perjalanan untuk Mencapai Ibadah Spiritual yang Murni & Ikhlas sebagai Biro Unggulan & Kepercayaan Anda

0816 209 211    Jl. Ketintang Baru III No. 2B, Surabaya

HomeJenis-Jenis Zakat dan Ketentuannya dalam IslamEdukasiJenis-Jenis Zakat dan Ketentuannya dalam Islam

Jenis-Jenis Zakat dan Ketentuannya dalam Islam

Assalamu’alaikum sobat haji Surabaya! – Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat bukan hanya merupakan kewajiban yang penting, tetapi juga bentuk kepedulian bagi sesama umat Muslim.

Dalam agama Islam, zakat memiliki peran penting dalam menyeimbangkan distribusi kekayaan dan memastikan kesejahteraan umat. Saat bulan puasa ada zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap bulan Ramadhan. Tapi taukah kalian jika ada beberapa jenis zakat lainnya? Yuk baca selengkapnya disini!

Macam dan Jenis Zakat dalam Islam

Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal, dimiliki penuh oleh pemiliknya, merupakan harta yang dapat berkembang, mencapai nishab sesuai jenis hartanya, melewati haul, dan pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Nah jika kalian sudah memenuhi syarat tersebut diwajibkannya untuk berzakat. Berikut ini merupakan macam-macam jenis zakat dalam Islam.

1. Zakat Fitrah

Image Source: Freepik.com

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim dan memiliki kecukupan harta pada bulan Ramadan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan. Untuk melaksanakan zakat fitrah, setiap individu diwajibkan untuk memberikan sejumlah bahan makanan pokok yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau sejenisnya, dalam jumlah yang telah ditetapkan oleh ulama atau otoritas keagamaan setempat. Jika di Indonesia, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

2. Zakat Maal (Zakat Harta)

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Image Source: Freepik.com

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

1.        Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya. Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

2.        Zakat atas uang dan surat berharga lainnya. Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

3.       Zakat perniagaan. Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

4.       Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

5.       Zakat peternakan dan perikanan. Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

6.       Zakat pertambangan. Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

7.       Zakat perindustrian. Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

8.       Zakat pendapatan dan jasa. Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

3. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Image Source: Freepik.com

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Mengacu pada SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.

Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Sumber: Baznaz

Kesimpulan

Zakat dalam Islam terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya zakat fitrah dan zakat maal (zakat harta). Zakat maal sendiri mencakup beragam jenis harta seperti emas, uang, surat berharga, hasil usaha pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, serta penghasilan dan jasa. Salah satu bentuk zakat penghasilan adalah zakat profesi, yang wajib dikeluarkan atas pendapatan rutin dari pekerjaan yang halal dan telah mencapai nisab yang ditetapkan. Nisab zakat penghasilan pada tahun tertentu berdasarkan harga emas dan jumlah penghasilan, di mana besarnya zakat dihitung sebagai 2,5% dari total penghasilan dalam satu bulan. Dengan demikian, zakat menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam untuk menyisihkan sebagian hartanya dalam rangka membantu sesama dan membersihkan diri dari dosa.

Baca artikel selanjutnya tentang 7 Keutamaan Hari Jum’at, Alasan, dan Kejadian Pentingnya


Itulah penjelasan tentang jenis-jenis zakat. Semoga informasinya bermanfaat ya!

Jika Anda berminat ke tanah suci, percayakan pada An-Namiroh Travelindo. Sebagai biro travel umroh dan haji yang terpercaya, An Namiroh Travelindo memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan layanan terbaik dan penuh amanah bagi jamaah dalam menjalankan ibadah umroh.

Kami memahami bahwa perjalanan umroh dan haji adalah pengalaman yang sangat berarti bagi para jamaah. Oleh sebab itu, An-Namiroh Travelindo selalu berusaha untuk memberikan pengalaman beribadah yang tak terlupakan bagi para jamaah umroh dan haji. Siap untuk berangkat ke tanah suci? Yuk percayakan pada An-Namiroh Travelindo, hubungi kami disini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kami adalah biro travel Umroh terbaik dan terpercaya di Surabaya. Dengan pengalaman bertahun tahun, Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memastikan pengalaman perjalanan Anda dengan An Namiroh Travelindo menjadi sukses, bermakna dan memuaskan.

Perusahaan

Kontak

© 2024 PT. An Namiroh Travelindo Wilayah Surabaya Gayungan. Made with passion by Digital360

0 Item | Rp0
View Cart